Kupang, SwaraNTT.net- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat perannya sebagai garda depan pengawasan pelayanan publik melalui penandatanganan komitmen bersama Focal Point jaringan pengawasan pelayanan publik.
Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Harper Kupang, Senin, 15 Desember 2025, sebagai bagian dari dukungan terhadap visi besar Indonesia Emas 2045.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, khususnya Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Mengusung tema “Kolaborasi Aktif Ombudsman dan Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Pintu Pertama Penanganan Pengaduan Masyarakat di Nusa Tenggara Timur”, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan sebagai lembaga yang menakutkan dengan sanksi, melainkan sebagai mitra yang mengedepankan kesadaran dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman bekerja bukan dengan ancaman sanksi, tetapi dengan persuasi. Kami bukan magistrature of sanction, melainkan magistrature of persuasion,” tegas Yosua.
Menurutnya, pola pengawasan Ombudsman lebih menekankan penyelesaian alternatif non-penegakan hukum melalui pendekatan persuasif, mediasi, serta pendekatan progresif dan partisipatif. Pendekatan ini dinilai efektif di NTT.
![]()
![]()
![]()
