Ombudsman NTT Perkuat Focal Point, Dorong Penyelesaian Aduan Pelayanan Publik Cepat dan Tuntas Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan masyarakat relatif stabil, namun laporan yang berujung pada rekomendasi formal tergolong minim.

“Hal ini bukan karena laporan diabaikan, melainkan karena sebagian besar dapat diselesaikan sejak tahap awal atau melalui tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman,” jelasnya.

Yosua juga mengapresiasi para penyelenggara pelayanan publik di NTT yang dinilai semakin memahami mekanisme pengelolaan pengaduan serta menunjukkan kesungguhan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Berdasarkan data Ombudsman tahun 2025, sebanyak 70,16 persen laporan masyarakat berhasil diselesaikan melalui koordinasi Focal Point.

Capaian ini dinilai sebagai perkembangan yang menggembirakan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Penandatanganan komitmen Focal Point ini melibatkan 10 instansi strategis, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Universitas Nusa Cendana Kupang, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Kanwil ATR/BPN NTT, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, serta Dinas Sosial Provinsi NTT.

Melalui skema Focal Point, masing-masing instansi menunjuk narahubung khusus untuk mempercepat koordinasi dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.

“Ombudsman berharap Focal Point ini menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di NTT, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pencapaian tujuan pembangunan nasional,” pungkas Yosua.

Dengan penguatan jejaring dan kolaborasi lintas sektor ini, Ombudsman NTT semakin menegaskan posisinya sebagai pengawal pelayanan publik yang humanis, solutif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***