Pelaku Bakar istri di Reo Ditangkap Jajaran Polres Manggarai

Setelah kejadian, Pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku I, telah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir;

Ancaman pidana : 

Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.

Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :

– Setiap orang

– yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga

mengakibatkan matinya korban;