Manggarai, SwaraNTT.Net – Pelaku pembunuhan terhadap FY yang merupakan istri pelaku berinisial I (31) asal Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, berhasil ditangkap jajaran Polres Manggarai.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 29 November 2023, pada pukul 23.00 WITA, dirumah milik pelaku.
Rilis yang diterima media ini, melalui Humas Polres Manggarai Ipda Budiarsa, menjelaskan pada Jumat 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial I berhasil ditangkap jajaran Polres Manggarai, dirumah milik orang tua pelaku.
Lebih lanjut jelas Ipda Budiarsa, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudari FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan Sebuah Palu, dengan cara memukulnya pada bagian kepala korban berkali-kali.
Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap putranya S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur.
“Anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY sehingga anak korban bangun dan menyaksikan saudari FY yang telah dianiaya oleh saudara I,” jelas pelaku dalam keterangannya saat diperiksa penyidik Polres Manggarai.
Saat peristiwa berlangsung, anak korban sempat keluar dari rumah minta bantuan warga lain terkait aksi nekat sang ayah yang habisi ibu kandung S.
“Karena anak korban menjadi saksi mata dalam peristiwa itu, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan Palu yang di gunakan untuk menganiaya saudari F Y dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” tulis Humas Polres Manggarai, dalam keterangannya persnya.
Usai korban dipukul berkali-kali, pelaku mengambil minyak yang ada didalam kompor lalu menyiramkan kearah korban FY dan langsung menyalakan api menggunakan pemantik gas kearah korban. Seketika itu api langsung menyebar keseluruh tubuh korban.
“Saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara TADU AHMAD (orang tua Pelaku) dan saudari SITI NURYATI (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun di halangi oleh saudari SITI NURHAYATI setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap saudari F Y dibiarkan terbakar didalam rumah,” sebut Humas Polres Manggarai Budi.