Lambannya penanganan kasus tersebut, Ahang mempertanyakan sikap Kepolisian Manggarai dinilainya tak professional.
“Kalau sudah merusak fasilitas publik bisa jadi aksi demonya ada motivasi lain,” jelas Ahang.
Dia juga mengingatkan, Polisi tak boleh diam saja melihat pelanggaran hukum yang kasat mata dengan melakukan pembiaran.
“Kalau dilakukan pembiaran seperti ini, kedepannya kalau ada aksi lain seperti pengrusakan fasilitas umum menjadi hal biasa, karena Polisi juga dalam kasus pengrusakan pagar kantor bupati tidak ditindak,” ucap Ahang.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, melalui humas IPTU Budiarsa, menyebutkan hingga saat ini kasus pengrusakan pagar besi dan gerbang utama Kantor Bupati Manggarai telah naik ke tahap Penyidikan.