MANGGARAI, SwaraNTT.net – Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, mendesak Kepolisian segera tahan sejumlah pelaku pengrusakan pagar kantor bupati Manggarai, saat unjuk rasa tolak pembangunan proyek geothermal, pada 3 Maret 2025.
Ahang menilai, Polres Manggarai lamban menangani kasus yang melibatkan sejumlah orang dalam peristiwa pidana pengrusakan pagar besi dan gerbang utama Kantor Bupati Manggarai, hingga roboh.
“Polres Manggarai sangat lamban tangani kasus pengrusakan pagar dan gerbang utama kantor bupati Manggarai,” jelas Ahang kepada Swara Net.
Baca Juga: Update! Kasus Pengrusakan Pagar Kantor Bupati Manggarai Naik ke Penyidikan
Menurut Ahang, langkah Pemerintah kabupaten Manggarai, melaporkan kasus pengrusakan ini sangat tepat. Bukan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan kriminalisasi perjuangan warga yang menolak pembangunan proyek geothermal Poco Leok.
Lambannya penanganan kasus tersebut, Ahang mempertanyakan sikap Kepolisian Manggarai dinilainya tak professional.
“Kalau sudah merusak fasilitas publik bisa jadi aksi demonya ada motivasi lain,” jelas Ahang.
Dia juga mengingatkan, Polisi tak boleh diam saja melihat pelanggaran hukum yang kasat mata dengan melakukan pembiaran.
![]()
![]()
![]()
