PELNI Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua di KM Sinabung, Dua Penumpang Diamankan

Kedua penumpang diketahui naik dari Manokwari dengan tujuan Surabaya. Mereka telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

PELNI menegaskan tidak ada keterlibatan kru kapal dalam kasus tersebut. Justru, perusahaan menjadi pihak pertama yang melaporkan dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan satwa liar.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kru KM Sinabung yang telah bertindak cepat, sigap, dan sesuai prosedur dalam menangani temuan tersebut,” tegas Ditto.

Ia juga menambahkan bahwa setiap penumpang yang akan naik kapal wajib melalui tahapan pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di atas kapal, kru turut melakukan pengawasan lanjutan melalui patroli dan pemeriksaan rutin.

Sebagai BUMN yang melayani konektivitas maritim nasional, PELNI menyatakan selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta berbagai regulasi terkait konservasi satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang naik ke atas kapal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KM Sinabung merupakan satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI dengan kapasitas 2.000 penumpang yang melayari rute Surabaya–Makassar–Bau-Bau–Banggai–Bitung–Ternate–Bacan–Sorong–Manokwari–Biak–Jayapura (PP).***