Pemda Manggarai Tetap Pekerjakan 212 Pegawai Non ASN

Manggarai, SwaraNTT.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2025, meskipun anggaran gaji hanya tersedia hingga Juli 2025.

Bahkan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi CPNSD, namun belum berhasil dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK, Pemkab Manggarai mengambil kebijakan untuk dipekerjakan lagi sampai Bulan Desember 2025.

Rincian 212 pegawai non-ASN tersebut antara lain kategori Non-ASN Database sebanyak 47 orang, Kategori non-ASN dan non database 82 orang dan Pegawai non-ASN yang lulus tahap 2 berjumlah 83 orang.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Terbatas (Ratas) Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang kerja Bupati Manggarai hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus usai mengikuti Ratas menjelaskan setelah melakukan perhitungan dan menelaah kepentingan pelayanan public di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka diputuskan agar seluruh tenaga non-ASN lanjut untuk bekerja. Yang seharusnya tambah Sekda Fansi Jahang, tanggal 31 Juli 2025 mendatang tenaga Non ASN tersebut masa kontraknya sudah berakhir.

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai bulan 01 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Tenaga Teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai,” ujar Sekda Fansi Aldus yang pada awal Agustus 2025 memasuki purna tugas.