Sekda Fansi Jahang menambahkan saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataannya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi menjelaskan Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” tambah Kaban Maksi Tarsi.
Pada bagian akhir, Sekda Manggarai minta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya.
![]()
![]()
![]()
