Namun demikian lanjut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan.
“Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September,” sambung Sekda Fansi Aldus
Untuk Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang Lulus Tahap 2 digaji selama 2 bulan. Dengan pertimbangan bahwa Non ASN Tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK PPPK pada bulan Oktober mendatang.
Sekda Fansi Jahang menambahkan saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataannya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,” tambahnya.