Manggarai, SwaraNTT.net- Pemerintah Kabupaten Manggarai menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025.
Gerakan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Manggarai, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya pada saat pengambilan rapor di sekolah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S.Sos., dalam amanatnya saat Apel Mingguan di Natas Labar–Motang, Senin, 15 Desember 2025, menegaskan pentingnya peran ayah dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak.
“Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi bentuk tanggung jawab dan kepedulian ayah terhadap masa depan anak. Pendidikan yang berhasil lahir dari keterlibatan aktif seluruh anggota keluarga,” tegas Lambertus Paput dihadapan seluruh Pejabat structural dan Fungsional Lingkup Pemkab Manggarai.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, khususnya yang membidangi pendidikan, kependudukan, dan pemberdayaan keluarga, untuk mendukung dan mensosialisasikan gerakan tersebut secara berkelanjutan.
Pemkab Manggarai berharap melalui implementasi gerakan ini dapat terbangun budaya pengasuhan yang lebih seimbang serta komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan pihak sekolah, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda di Kabupaten Manggarai.
Terdapat 5 point dalam isi surat Edaran tersebut antara lain:
1. Bagi seluruh Ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk mengambil raport anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester
![]()
![]()
![]()
