“Selain pelaksanaan P2K2, Pendamping PKH Kabupaten Manggarai juga aktif melakukan verifikasi komitmen KPM,” tambahnya.
Heribertus juga menambahkan bahwa, verifikasi ini meliputi pemantauan kehadiran anak-anak KPM di satuan pendidikan, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita, serta keaktifan dalam memanfaatkan layanan dasar, khususnya posyandu dan fasilitas kesehatan.
“Sejak Desember 2025, Pendamping PKH secara rutin turun ke sekolah-sekolah setiap bulan untuk mengecek tingkat kehadiran peserta didik yang merupakan anak dari KPM. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ia mengungkapkan bahwa, apabila tingkat kehadiran anak berada di bawah 85 persen dari hari efektif, maka KPM akan dikenakan sanksi berupa pemotongan bantuan sebesar 10 persen, kecuali bagi peserta didik yang memiliki keterangan sakit.
“Demikian pula bagi KPM yang memiliki kewajiban posyandu, seperti ibu hamil, bayi, balita, dan lansia, diwajibkan untuk aktif mengunjungi fasilitas kesehatan atau posyandu setiap bulan,” ungkapnya
Ia juga menambahkan apabila dalam satu triwulan tercatat tidak hadir selama dua bulan, maka KPM tersebut dinyatakan tidak memenuhi komitmen dan akan dikenakan sanksi pemotongan bantuan sebesar 10 persen,”
“Jika ketidakpatuhan berlangsung secara terus-menerus, maka bantuan PKH dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Pelaksanaan P2K2 dan verifikasi komitmen ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), serta pimpinan satuan pendidikan menengah di Kabupaten Manggarai.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mengubah pola perilaku KPM sekaligus memperkuat dampak PKH dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai.***
