MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Upacara Peresmian tiga Desa Persiapan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan di wilayah Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai-NTT, Kamis, (19/11/2020).
Tiga Desa persiapan di Kecamatan Reok Barat terdiri dari Desa persiapan Kajong Barat, Desa persiapan Kajong Timur dan Desa persiapan Pasat.
Untuk diketahui Desa Persiapan Kajong Barat dan kajong Timur sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Kajong. Sementara Desa persiapan Pasat merupakan bagian dari wilayah Desa Sambi.
Hadir pada acara tersebut Penjabat Bupati Manggarai Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si., Kasdim 1612 Manggarai (Mayor Chb. I Wayan Subrata), Danramil 1612 Manggarai (Kapten Infa. Totok Haryanto), pihak kepolisian Sektor Reo, Kadis PMD Sipri Jamun, Sekretaris Dinas Kominfo, Karolus Jun, Camat Reok Barat Quintus Nang, para kepala Desa se-kecamatan Reok Barat dan staf di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Manggarai.
Upacara pelantikan Desa persiapan tersebut berlangsung di halaman Dusun Maki Desa Persiapan Kajong Timur, Kecamatan Reok Barat.
Penjabat Bupati Manggarai, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, melantik tiga PNS sebagai Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa (Kades) diantaranya, Wilhelmus Wawo, Penjabat Desa Persiapan Kajong Timur, sebelumnya bekerja sebagai Penyuluh Pertanian Muda Dinas Pertanian, Ludovikus Lo, Penjabat Desa Persiapan Kajong Barat, sebelumnya sebagai sekretaris Desa Kajong dan Emilius Doa Ncurem, SE, sebagai Penjabat Desa Pasat sebelumnya sebagai Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Reok Barat.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Manggarai, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, disaksikan para rohaniwan dan dua orang saksi ASN.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/331/2020, tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa hak, wewenang dan kewajiban penjabat kepala desa adalah sama dengan hak, wewenang dan kewajiban kepala desa.
Setelah diambil sumpah dan dilantik, ketiga penjabat pada Desa persiapan tersebut menandatangani dan membaca fakta integritas yakni tidak akan melakukan KKN, tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Bekerja dengan jujur, transparan, objektif dan akuntabel serta mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
![]()
![]()
![]()
