Untuk besaran gajinya, ungkap Herianto, berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada unit kerja masing-masing PPPK-PW atau akan menerima minimal apa yang mereka terima saat jadi pegawai honorer.
Masa Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
