Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Menjamur, Diduga Bea Cukai Labuan Bajo Terima Setoran

Berbagai merek rokok Ilegal tersebut antara lain King Bako, Humer, Saga, Arow, King Garet, RD, Trek, Rastel. Rokok-Rokok ini dijual dengan harga sangat murah.

Adapun ciri-ciri rokok murah tersebut: rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan.

Seorang pedagang di kecamatan Ruteng berinisial TA mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut didapatkan dari penjual bersepeda motor dan dari penjual yang menggunakan Mobil Pribadi merek Avanza.

Dia mengaku tidak mengetahui sumber rokok tersebut berasal dari mana. “Kalau saya di sini biasanya beli dari motor yang lewat dan kadang ada penjual yang datang menggunakan Mobil Avanza, namanya saya tidak tahu.

Rokok ilegal yang beredar memang dijual dengan harga yang relatif murah. Disebutkan TA, rokok jenis Hummer dibeli dengan harga Rp 115.000 per slop. Sedangkan Retro Rp 145.000 per slop dan Trek dibeli dengan harga Rp 150.000 per slop.