Peredaran Rokok Ilegal Disorot, Satpol PP Manggarai Terbitkan Surat Resmi

MANGGARAI, SwaraNTT.net- Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP/13/I/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai secara resmi menegaskan larangan membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek.

Surat resmi tersebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Manggarai.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan publik sekaligus upaya menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau tanpa izin.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.

Produk ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena bahan baku rokok ilegal tidak terkontrol dan berpotensi mengandung zat tambahan berbahaya seperti logam berat, pestisida, serta bahan kimia beracun yang dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.