Permohonan Perubahan Hak Sertifikat Maria Fatmawati Naput Dinilai Memenuhi Persyaratan 

“Tuduhan mafia tanah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat adalah tidak benar. Karena segala proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Gatot Suyanto.

Gatot Suyanto mengajak, semua pihak untuk menghormati dan menghargai serta tidak menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat siap untuk mengikuti dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa yang berhak terhadap obyek tersebut,” tuturnya.