Pri Utami juga menegaskan bahwa fenomena lumpur panas di Mataloko tidak dapat disamakan dengan peristiwa lumpur Lapindo.
“Manifestasi geothermal terbatas di area tertentu dan kedalamannya dangkal. Ini juga bukan lumpur pemboran atau limbah pengeboran,” tegasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang di ruang publik. Manifestasi yang terlihat di permukaan bukanlah akibat pembuangan material sisa pengeboran, melainkan proses geologi alami yang telah ada jauh sebelum kegiatan pengembangan berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat sekitar turut memberikan kesaksian mengenai kondisi riil di lapangan.
![]()
Katharian Fono, warga Daratei, Desa Ulubelu, menyatakan bahwa berbagai isu yang menyebut munculnya lumpur di banyak lokasi tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kalau ada yang mengatakan di sini tidak bisa menghasilkan dan lumpur muncul di mana-mana, itu tidak benar. Kami yang tinggal di sini mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku merasakan manfaat langsung dari pengembangan geothermal.
“Dulu saya hidup dalam keterbatasan, rumah bambu dengan atap sederhana. Sekarang anak saya bekerja karena adanya geothermal ini. Saya bisa memiliki rumah yang lebih layak,” tuturnya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengembangan panas bumi sesuai standar keselamatan dan kaidah lingkungan yang ketat.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berbasis kajian ilmiah dan pengawasan berlapis,” ujarnya.
Ia menambahkan, PLN akan terus mengedepankan transparansi serta dialog bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Pengembangan geothermal merupakan bagian dari upaya menghadirkan energi bersih yang andal bagi NTT, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
![]()
![]()
![]()
![]()
