PLN UIP Nusra Gandeng Kejati NTT, Perkuat Pendampingan Hukum Proyek Strategis Nasional

JAKARTA, SwaraNTT.net- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi pendampingan hukum yang menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya pengawalan aspek legal dalam setiap tahapan proyek.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kehadiran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proyek negara bukanlah sebagai “tameng” untuk menutupi kesalahan.

Sebaliknya, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga eksekusi proyek, tetap berada di dalam koridor hukum yang ketat.

“Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Kami hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terjaga sepenuhnya,” tegas Roch Adi Wibowo.

Ia juga menekankan bahwa melalui Bidang Datun, Kejati NTT secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan bantuan hukum dan pendampingan hukum pada PSN ketenagalistrikan yang dijalankan PLN UIP Nusra.