PLN UIP Nusra Gelar Musyawarah Ganti Kerugian Tanah PLTP Ulumbu 5-6, Libatkan 281 Warga Pemilik Tanah

MANGGARAI, SwaraNTT.net- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menggelar musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW).

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Ponggeok dan Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Asisten I Sekretariat Daerah Manggarai, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Satar Mese, para kepala desa, serta 281 warga pemilik tanah yang terdampak pembangunan akses jalan menuju lokasi proyek.

Musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat Manggarai melalui semangat lonto leok.

Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan suasana dialog yang terbuka, kekeluargaan, serta mendorong transparansi antara pemerintah, PLN, dan masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan