Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing di Labuan Bajo

“Keberadaan Nelayan di sini akan terancam juga berdampak buruk pada terumbu karang” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, KBO Satuan Binmas, Aiptu Junaidin mengungkapkan, menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) merupakan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.

“Penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran ikan yang ada di perairan tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkannya, terkait patroli, pihak kepolisian telah menerjunkan Satuan Polairud Polres Manggarai Barat yang rutin melakukan patroli di wilayah perairan Labuan Bajo.

“Dari keluhan masyarakat, kita akan meningkatkan patroli perairan khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan tindak pidana Ilegal Fishing,” ucap Ajun inspektur polisi satu itu.