Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing di Labuan Bajo

“Penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran ikan yang ada di perairan tersebut,” ujarnya.

Dilanjutkannya, terkait patroli, pihak kepolisian telah menerjunkan Satuan Polairud Polres Manggarai Barat yang rutin melakukan patroli di wilayah perairan Labuan Bajo.

“Dari keluhan masyarakat, kita akan meningkatkan patroli perairan khususnya pada titik-titik yang dianggap rawan tindak pidana Ilegal Fishing,” ucap Ajun inspektur polisi satu itu.

Selain itu, KBO Satuan Binmas menyebut, terdapat keterbatasan kepolisian untuk mengawasi kegiatan ilegal ini terlebih jangkauan wilayah laut Manggarai Barat yang luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan bersama-sama memerangi pelaku pemboman ikan.

“Kami tentu menanggapi setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu kami meminta kerja sama kepada warga Desa Seraya Maranu khususnya, segera menghubungi kami apabila terdapat aktivitas yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Ini juga sebagai atensi bagi kami sehingga lebih memudahkan kami dalam menentukan titik patroli,” tuturnya.

Lanjutnya, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan pemboman kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum (Polairud).

“Sebagai efek jera, bagi pelaku akan diancam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak dan atau No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Aiptu Junaidin.

Penulis; Hery Salus

Sumber; Humas Polres Mabar.