“Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021, sektar pukul 10.00 wita, korban sedang duduk di Pom Mini milik Bapa Rifkan, kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke kost pelaku,” jelas Ipda I Mades Budiarsa.
Setelah berada dalam kamar kos, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban.
Karena ajakannya ditolak, pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan mulai menyetubuhi korban.
![]()
“Setelah berada dalam kamar kost, Sekitar pukul 13.00 wita, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban. Karena ajakannya ditolak, selanjutnya pelaku memaksa korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur, kemudian membuka paksa pakaian korban dan mulai menyetubuhi korban,” ungkap Ipda I Made Budiarsa
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai dan telah dilakukan penyelidikan dengan mengajukan permohonan Visum Et Repertum, meminta keterangan saksi-saksi dan mendatangi TKP. [Gusty]
![]()
![]()
![]()
![]()
