“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE.
Berikut ini jadwal terbaru usulan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran SE MenPANRB tersebut.
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan lewat usulan instansi pemerintah yang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Program ini memberikan kepastian bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum terangkat.