JAKARTA, SwaraNTT.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu
Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE.
![]()
