Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit fiskal sesuai ketentuan undang-undang, yakni maksimal di level 3 persen. “Kita akan mengikuti undang-undang yang ada. Itu kan bukan keputusan saya. Keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kita ikuti undang-undang yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menepis anggapan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan otomatis memicu inflasi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan berada di kisaran 6,5 hingga 6,7 persen masih dalam batas aman.
“Jadi nggak otomatis defisit APBN menyebabkan inflasi atau belanja menyebabkan inflasi. Tidak otomatis. Jadi kita lihat sisi-sisi yang lain, kapasitas ekonominya untuk menciptakan pertumbuhan seperti apa,” ucapnya.