Presiden Resmikan Golden Visa, Menteri AHY: Kami Pastikan Tempat Tinggal dan Lokasi Usaha Pemegang Clean and Clear

Jakarta, SwaraNTT.Net – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa, yaitu izin menetap khusus yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Peluncuran berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Kamis (25/07/2024).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang turut menghadiri peluncuran menyampaikan bahwa Golden Visa ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong investasi, untuk itu Kementerian ATR/BPN akan turut memberi dukungan.

“Untuk Kementerian ATR/BPN sendiri ada kaitannya (dengan peningkatan iklim investasi, red). Karena begitu mereka (investor, red) datang, tentu mereka mencari tempat tinggal, mencari lokasi untuk membangun usahanya apa pun skalanya, kecil menengah ataupun besar. Oleh karena itu, kita akan memastikan semua lahan investasi itu clean and clear dan harus kita awasi supaya jangan tidak digunakan dengan baik tanah itu,” kata Menteri AHY dalam keterangannya kepada awak media saat ditemui di Lemhannas Jakarta.

Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN ialah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan sebagainya seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.