Presiden Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan BPJS

Jakarta, SwaraNTT.Net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang Baru. Kini, kepala desa dapat uang pensiun atau tunjangan purnatugas.

Dalam Undang-Undang No3/2024 tentang Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur soal sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Hak tersebut di antaranya menerima penghasilan setiap bulannya hingga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk tunjangan pensiun yang tercantum pada Pasal 26 ayat 3D Artinya, tunjangan pensiun ini merupakan penghargaan untuk kepala desa yang telah melaksanakan jabatannya. Nantinya, negara akan memberikan penghargaan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Mengacu pada beleid tersebut, tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 UU Desa.

Di samping itu, pada Pasal 26 ayat 3C kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.