MANGGARAI, SwaraNTT.net – Pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) ruas Kendindi kecamatan Reok menuju kajong kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2025 yang dikerjakan oleh CV. Dwi Satria hingga kini belum rampung meski telah diperpanjang masa kontraknya.
Pantauan media ini dilapangan, tampak batu pecahan berserakan di badan jalan sepanjang ruas jalan di Desa Watu Baur, kecamatan Reo.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Yohanes Don Bosco, dikonfirmasi Swara net, pada Selasa (03/02/2025) malam, mengaku paket proyek tersebut tercatat berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dengan nilai mencapai 80 persen dari total nilai kontrak per Desember 2025.
Paket proyek ruas jalan ini, kata Bosco, diberikan kesempatan tambahan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan dengan kewajiban membayar denda harian.
“Setiap hari keterlambatan kerja itu ada dendanya karena kontraknya hanya sampai 25 Desember 2025, pemberlakuan dendanya sejak tanggal 26 Desember 2025 sampai pertengahan Februari ini” beber Kabid Bina Marga.
Pihaknya mengaku, telah memanggil kontraktor pelaksana untuk dimintai penjelasan terkait sisa volume pengerjaan ruas jalan Kedindi menuju Kajong.
