Manggarai, SwaraNTT.Net – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
Marsel menyebutkan, penyertaan modal Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Menurut pengacara Marsel, diduga ada kejahatan luar biasa dalam penggelapan keuangan daerah ditubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Manggarai ini.
Dijelaskannya, PT MMI merupakan salah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Manggarai yang sebagian besar modal yang dimilikinya melalui penyertaan modal daerah.
Untuk itu terang Marsel, Kejari Manggarai wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminjamkan uang secara peribadi untuk memperkaya diri sendiri ditubuh PT. MMI.
![]()
![]()
![]()
