Untuk puskesmas Lemarang, lanjut Plt Nobertus Burhanus, wilayah kerjanya mencakup empat desa; Desa To’e, Desa Rura, Desa Paralando dan Desa Lemarang.
Lebih lanjut jelas, Plt Dinkes Manggarai, terkait dengan izin Operasional Puskesmas, sesuai persyaratan akan dikeluarkan setelah 6 (Enam) bulan Puskesmas menyelenggarakan pelayanan.
“Untuk mengeluarkan izin Operasional Puskesmas Lemarang, Dinkes mengajukan dengan lampiran dokumen-dokumen kegiatan pelayanan selama 6 (enam) bulan,” tutupnya. [Gusty]
![]()
![]()
![]()
