RDP Terkait Privatisasi Pantai di Labuan Bajo, Diwarnai Baku Pukul Marsel Ahang dengan Kepala BTNK

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait privatisasi pantai di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat NTT di Ruangan Paripurna DPRD Mabar pada Senin (28/4/2025) diwarnai baku pukul antara Marsel Ahang Ketua LPPDM dengan Kepala BTNK.

Aksi baku pukul itu terjadi ditengah Kepala BTNK sedang memberikan penjelasan terkait dengan berbagai tuntutan Aktivis terkait dengan pembangunan di Taman Nasional Komodo.

“Cukup sudah penjelasan anda, RDP ini terlihat seperti sandiwara, hilang dari substansi soal yang kita jelaskan” Ujar Ahang.

Merespon pernyataan Ahang, Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga langsung turun dari Podium dan menghampiri Marsel Ahang sambil berteriak anda ini seperti preman. “Diam kau, kau ini seperti preman” Teriak Pria yang akrab disapa Hendri itu.

Teriakan itu menampik kemarahan Marsel Ahang, dia pun langsung menghampiri Hendri hingga baku pukul terjadi.

Pantauan Media ini, kemarahan kedua pria bertubuh kekar tersebut berhasil diredam setalah anggota DPRD dan sejumlah aktivis berupaya melalerai keduanya.

Akibat keributan ini, Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Manggarai Barat itu lahirnya diskorsing selama 30 menit.

Diketahui RDP ini digelar atas usulan dari sejumlah aktivis Lingkungan di Labuan Bajo.

Ketua Ikatan Sarjana Katolik Cabang Manggarai Barat, Dr. Bernadus Barat Daya menyebut permasalah Sempadan Pantai dan Privatisasi Ruang Laut adalah kesalahan pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu dikatakannya ketika Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan Anggota DPRD Manggarai Barat dan pimpinan OPD, di ruang Paripurna DPRD setempat. Senin, [28/4] pagi.

Kekesalan itu ia ungkapan lantaran maraknya hotel yang melakukan privatisasi pantai dan ruang laut.

Dr. Bernadus menjelaskan bahwa selama ini, pemerintah kabupaten Manggarai Barat selalu melemparkan kesalah ke pemerintah pusat. Ketika ditanya soal ijin mendirikan bangunan, kata Dr. Bernadus, pemerintah daerah selalu beralasan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan perintah karena ijinnya ada di pusat.