Manggarai, SwaraNTT.net- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng menyampaikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hendrikus Moyo, yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Almarhum Hendrikus Moyo (25), beralamat di Kampung Golo Tanggo, Desa Benteng Wunis, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan WBP dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan vonis pidana 10 tahun dan masa ekspirasi pada 26 Mei 2026. Yang bersangkutan menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Berdasarkan hasil pengkajian dan catatan medis, WBP tersebut memiliki riwayat perilaku kekerasan serta keluhan kesehatan jiwa sejak sekitar dua tahun terakhir, berupa sering mendengar suara-suara berbisik.
Dari hasil pemeriksaan dokter pada 25 Agustus 2022, yang bersangkutan didiagnosis mengalami skizofrenia dan telah mendapatkan penanganan medis berupa pemberian obat-obatan, antara lain Risperidon, Haloperidol, dan Trihexyphenidyl.
Dalam perkembangannya, almarhum juga sempat mengeluhkan gangguan tidur, pembicaraan yang inkonsisten, serta batuk, sehingga dirujuk ke Puskesmas Kota Ruteng untuk pemeriksaan lanjutan dan pengobatan rutin.
Obat-obatan yang diberikan antara lain Guaifenesin, Dexamethasone, Vitamin B, CTM, serta Risperidon, dan dilakukan pengontrolan kesehatan secara berkala.
Peristiwa meninggalnya WBP diketahui pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 06.45 WITA, saat regu jaga C (pagi) melaksanakan apel fisik WBP. Ketika petugas tiba di Blok A, kamar hunian A2, dan dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Komandan jaga kemudian membuka kamar untuk melakukan pengecekan langsung.
Dari hasil pengecekan, WBP atas nama Hendrikus Moyo ditemukan dalam kondisi tergantung di terali ventilasi udara kamar hunian dan telah tidak bernyawa.
Komandan jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada Plh. Kepala Rutan dan Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng yang saat itu sedang dinas luar.
Atas arahan Kepala Rutan, petugas segera melaporkan kejadian kepada Polres Manggarai, melakukan sterilisasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menghubungi pihak keluarga korban.
Pihak kepolisian melalui Kabag Ops dan Tim Inafis Polres Manggarai merespons dengan cepat dan langsung melakukan olah TKP serta identifikasi jenazah.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah dibawa ke RSUD Ben Mboi untuk dilakukan visum et repertum.
Berdasarkan keterangan resmi hasil visum dari pihak rumah sakit, disimpulkan bahwa kematian korban murni akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan sarung yang disimpulkan dan diikat pada jeruji ventilasi udara kamar hunian, serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Rutan Kelas IIB Ruteng telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Rutan Kelas IIB Ruteng menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.
Keluarga korban telah diberitahukan, menerima kejadian ini dengan ikhlas, dan proses penyerahan jenazah telah dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur.
Rutan kelas IIB Ruteng juga memberikan pendampingan kepada keluarga selama seluruh proses berlangsung.
Sebagai institusi pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Ruteng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan yang manusiawi, termasuk layanan kesehatan jiwa dan konseling bagi seluruh WBP.
Kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memperkuat program pembinaan kepribadian, bimbingan rohani, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan mental di lingkungan pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Ruteng mengimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi keluarga korban yang sedang berduka.***
![]()
![]()
![]()
