Sah! RUU Desa Resmi Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Jakarta, SwaraNTT.Net – Kepala desa memiliki masa jabatan selama 8 tahun, dan dapat dipilih lagi maksimal dua periode. Kepastian ini didapat setelah DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (28/3/2024).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.