LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat mengelar sidang pemeriksaan tambahan, setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Kupang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman terkait sengketa tanah Keranga/ Karangan dan Golo Karangan seluas 11 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat, Farida Patittingi dalam keterangan saat sidang tambahan tersebut, Senin (3/2/2025) menegaskan secara rinci terkait kedudukan hukum adat di Indonesia, yang tidak dapat dibatalkan sepihak bahkan oleh fungsionaris adat itu sendiri.
“Bahwa ketika tanah sudah di serahkan dan di lepas dari lingkungan ulayat, fungsionaris adat sudah tidak punya hubungan lagi dengan tanah itu, maka dia tidak punya hak lagi untuk dibatalkan kecuali tanah itu di telantarkan,” tegasnya dalam persidangan.
Baca Juga: Saksi Miseltus: Tanah Niko Naput Di Beli Dari Nasar Supu
Ia menyampaikan, seseorang yang menggarap tanah adat, tidak dapat di katakan sebagai pemilik tanah tersebut, dan kepemilikan tanah tetap di miliki oleh seseorang yang telah di berikan ulayat atau fungsionaris adat sejak awal.
“Tanah garapan tidak otomatis jadi hak milik dan tidak bisa di wariskan menjadi milik kita. Kalau hanya sebatas garapan itu di lakuan pengoperan tapi tidak dalam konteks mewariskan karena dia bukan pemilik,” ungkap Farida.
Farida menjelaskan, adapun berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hukum adat menjadi dasar Hukum Agraria. Hukum adat yang digunakan adalah hukum adat asli dari golongan rakyat pribumi.
![]()
![]()
![]()
