Ia menyampaikan, seseorang yang menggarap tanah adat, tidak dapat di katakan sebagai pemilik tanah tersebut, dan kepemilikan tanah tetap di miliki oleh seseorang yang telah di berikan ulayat atau fungsionaris adat sejak awal.
“Tanah garapan tidak otomatis jadi hak milik dan tidak bisa di wariskan menjadi milik kita. Kalau hanya sebatas garapan itu di lakuan pengoperan tapi tidak dalam konteks mewariskan karena dia bukan pemilik,” ungkap Farida.
Farida menjelaskan, adapun berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hukum adat menjadi dasar Hukum Agraria. Hukum adat yang digunakan adalah hukum adat asli dari golongan rakyat pribumi.
Sebelumnya, PN Labuan Bajo mengeluarkan putusan yang memenangkan sebagian gugatan Muhamad Rudin dalam sidang perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024 lalu. Kemudian diajukan permohonan banding oleh Keluarga Naput dan Santosa Kadiman pada 11 November 2024 dan dikabulkan. Setelah itu, PT Kupang mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan dilakukan di PN Labuan Bajo, dengan pengawasan PT Kupang.