Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Sindikat PMI Ilegal di Entikong

Ditambahkan Alim Mustofa, adapun sopir minibus tersebut diketahui inisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan hanya mengantarkan keempat orang tersebut dari Bandara Supadio ke Entikong.

“Menurut pengakuannya pula, tugas seperti ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar 250 ribu rupiah tiap orang dari calo di Balai Karangan,” sambungnya.

“Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerima di Malaysia,” urainya.

Selanjutnya kata Alim, Satgas terus melakukan pendalaman, keempatnya akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.

“Calo S ini berperan menampung dan memasukan para PMI Non Prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi,” tandasnya.

Selanjutnya Satgas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para PMI selama di Entikong.

“Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus 4 orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp. 17 juta rupiah dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering,” tegasnya.

“Para calon PMI dan calo beserta barang bukti malam ini diserahkan ke Polsek Entikong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alim. (Dispenad)