Langkah yang diambil terangnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas jualan di fasilitas umum demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali Pasar Inpres Ruteng sesuai dengan visi misi Bupati Manggarai. Sejak Februari 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai pendekatan kepada para PKL, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga tindakan tegas,” terangnya.
Meski demikian lanjutnya, di lapangan masih ditemukan pedagang yang bersikeras bertahan, bahkan beberapa di antaranya melakukan perlawanan terhadap petugas.
Saat ini kata Kedang, pemerintah telah menyediakan lokasi khusus bagi para PKL di Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan. Jika kami temukan barang dagangan di trotoar, bahu jalan, atau badan jalan, maka kami akan tertibkan dan amankan,” ujarnya.