MANGGARAI, SwaraNTT.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menjelaskan kebijakan hasil seleksi kompetensi bagi pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) khusus tenaga kontrak (database BKN) daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kebijakan P3K khususnya untuk tenaga kontrak ini masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah pusat mau menyelesaikan pengangkatan tenaga kontrak melalui mekanisme tes P3K di seluruh daerah. Kebijakan ini secara bertahap,” jelasnya saat ditemui Swara Net, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam pelaksanaan seleksi tes P3K 2024 tahap 1, jelas Maksi, pemerintah pusat memprioritaskan tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Sedangkan pada seleksi P3K pada tahap 2, tidak memiliki skala prioritas
“Yang diprioritaskan dalam pelaksanaan seleksi tes P3K itu adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Mereka itu masuk pada seleksi tahap 1,” beber Kaban Maksi.
Ia juga menjelaskan, tenaga honorer yang ikut seleksi P3K pada tahap 2 dan dinyatakan lulus itu karena pada saat mereka melamar belum ada peserta yang mengisi pada formasi itu.
“Misalnya si A melamar di pengadministrasian umum dan masuk di database, pelamar B ikut melamar di bagain administrasi umum tetapi bukan masuk di database BKN, maka yang diprioritaskan lulus itu adalah pelamar A yang secara datanya sudah terdaftar di pangkalan data BKN”.
Hal ini kata dia, yang dilihat adalah skala perhitungan oleh BKN karena yang diprioritaskan itu peserta tes tahap 1 (masuk dalam pangkalan data BKN).
“Perangkingan nilai itu tetap dilakukan tetapi yang dinilai juga adalah pelamar itu secara database sudah masuk pangkalan data BKN atau tidak, karena tes P3K tahap 1 merupakan tenaga honorer yang diprioritaskan untuk pengangkatan, sementara peserta tes tahap 2 itu pegawai honorer yang masa kerjanya minimal 2 tahun,” bebernya.
Terkait pengaturan skala prioritas dalam pelaksanaan seleksi P3K lanjutnya, itu menjadi kewenangan BKN bukan menjadi kewenangan daerah atau BKPSDM, “Kami hanya menerima hasil”.
![]()
![]()
![]()
