MANGGARAI, SwaraNTT.net – Bupati Manggarai Herybertus Nabit, menetapkan Lambertus Paput, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai. Penetapan ini, menyusul Fansi Jahang, telah memasuki masa purna tugas sebagai Sekda Kabupaten Manggarai.
Penetepan Plh. Sekda ini pun, berdasarkan Surat Bupati Manggarai, nomor: 926/800.1.11.1/VIII/2025 TANGGAL 1 AGUSTUS 2025, mengacu PERPRES Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur pengangkatan penjabat sekretaris daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama dalam hal terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.
Bupati Hery Nabit, dalam sambutannya menyebutkan alasan dirinya mengangkat kadis PUPR Manggarai, Lambertus Paput menjadi Plh. Sekda merupakan salah satu pegawai senior yang telah mengabdi selama 39 tahun di lingkup Pemda Manggarai.
“Pak Lambert Paput itu pegawai senior
telah 39 tahun mengabdi,” jelas bupati Hery Nabit, saat serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, pada Rabu (1/08/2025) siang.
Perjalanan karir Plh. Lambert Paput sebutnya, datang dari pengawai kecil, staf biasa, Sekcam, Camat, hinggga menjadi Kadis PUPR.
![]()
![]()
![]()
