LABUAN BAJO, SwaraNTT.Net – Anggota Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (14/4/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat mengatakan Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang sejatinya diperuntukkan untuk nelayan.
“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan secara langsung praktik pengisian bahan bakar di SPBUN Labuan Bajo,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya pada Rabu (17/4) sore.
Dikatakan AKP Lutfi, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan dokumen pengisian BBM bersubsidi yang digunakan masyarakat di SPBUN itu.
Sebagaimana diketahui bersama, jika masyarakat ingin mengisi BBM bersubsidi jenis Solar, harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait peruntukan BBM tersebut.
“Setelah kami telusuri dan periksa berkas-berkasnya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Dimana, ada sebagian masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain atau menggunakan surat kuasa,” tuturnya.
Terkait temuan itu, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Manggarai Barat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sementara ini, kami sedang dalami temuan tersebut dengan mengundang para nelayan, pemilik SPBUN, dan instansi terkait,” jelas Ajun komisaris polisi itu.