Manggarai, SwaraNTT.Net – Sidang kasus Terdakwa KORNELIS HENRY TERISNO (henry) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dengan agenda sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (27/05/2019).
Sidang penuntutan kasus menjual obat keras tanpa izin edar tersebut ditunda oleh Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH.
Sedianya, sidang tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ruteng tepatnya dijalan komodo Nomor 30 Ruteng, sekitar pukul 10.00 WITA.
Rencananya, sidang akan kembali digelar Rabu 12 Juni 2019. Terdakwa, KORNELIS HENRY TERISNO dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Sidang ditunda Rabu 12 Juni 2019,” ujar Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, Senin (27/5/2019).
![]()

Komentar