Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov NTT, Dorong Perluasan Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan

Wawan Burhanuddin, menyampaikan bahwa peningkatan cakupan kepesertaan merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat.

“Kami berkomitmen untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di NTT. Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris untuk tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wawan Burhanuddin.

Wawan Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh wilayah NTT.

Hingga Desember 2025, telah dibayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat sebesar Rp. 846.000.000. Nilai tersebut mencakup klaim JKK meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Manfaat ini dirasakan langsung oleh ahli waris dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Lebih lanjut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa Tahun 2026, bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal untuk jangka waktu 12 bulan (Januari–Desember), dengan alokasi anggaran sebesar Rp10.080.000.000 . Program ini juga diperkuat dengan pengalokasian APBD Kabupaten/Kota untuk bantuan iuran Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal Tahun 2026.

Gubernur Melki menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah. Ia menyampaikan harapannya agar seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTT dapat mendukung program ini demi memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Pemerintah Provinsi NTT sangat mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung penuh program perlindungan pekerja rentan ini. Santunan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga dan ahli waris untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, terutama bagi anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga,” ungkap Gubernur NTT.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan