Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov NTT, Dorong Perluasan Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan

Kupang, SwaraNTT.net – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, Wawan Burhanuddin didampingi Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Brian Permana Putra, Wakil Kepala Kantor Bidang Pelayanan Luki Agustin, Wakil Kepala Kantor Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, serta Staf Bidang Kepesertaan Maryo Paulus Dedi dan Da Imatannur.

Dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT hadir Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Petrosa Christina Lendes, Kasie HI dan Jamsos, Nasrul Azhari, serta Kasie Pengawasan dan K3 Victor Adoe.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanudin, melaporkan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025, dengan posisi saat ini berada di angka 45,83 persen.

Selain itu, dibahas pula koordinasi lanjutan terkait Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini difokuskan pada pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama di sektor informal.

Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan.

“Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.” ujarnya.

Manfaat perlindungan yang direncanakan mencakup perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan pemberian santunan meninggal dunia sebesar Rp. 42 juta / santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan