“Sekolah Kita mendapat kepastian secara hukum dan dinyatakan sah pasca dikeluarkannya SK izin operasional dengan nomor 421.5/55/DPMTSP 43072022 yang ditetapkan di Kupang pada 11 Juli lalu” ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, setelah kegiatan MPLS, maka SMKN 1 Reok Barat akan melakukan kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu Yudita Cerlin, salah seorang Siswa SMKN 1 Reok Barat mengaku senang karena telah memilih dan bergabung dengan SMKN 1 Reok Barat.
“Saya memilih sekolah ini karena saya ingin mempelajari lebih dalam lagi tentang bahasa asing khususnya bahasa Inggris. Saya percaya gabung bersama SMKN 1 Reok Barat akan membantu saya dalam menggapai cita-cita yang diimpikan selama ini” kata seorang siswa Kecamatan Reok Barat, itu.
![]()
