Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui proses uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.
Produk ini umumnya beredar dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas, termasuk peringatan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena proses produksi dan bahan baku rokok ilegal tidak terkontrol.
Zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, maupun bahan kimia beracun berpotensi terkandung di dalamnya, sehingga meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker.
Namun hingga kini, peredaran Sniper, Hummer dan King Bako masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai hasil tembakau.
Selain itu, produk tanpa cukai tidak melalui pengawasan distribusi resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.***
![]()
