MANGGARAI, SwaraNTT.net – Peredaran rokok ilegal jenis Sniper, Hummer dan King Bako di Kabupaten Manggarai terus menjadi sorotan.
Pasalnya, produk yang diduga tak memiliki pita cukai resmi tersebut masih dijual bebas diberbagai kios yang ada di wilayah Manggarai.
Ironisnya, pengecer rokok ilegal tersebut seolah tidak menghargai surat edaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai terkait larangan menjual rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi tersebut.
Pantauan media SwaraNTT.net, Selasa, 03 Maret 2026, di sejumlah kios yang berada di Kota Ruteng khususnya masih menjual bahkan menunjukkan rokok-rokok tersebut terpajang terbuka di etalase.
Tak hanya itu, dalam pantauan media ini, rokok ilegal jenis Hummer baru saja diantar oleh pengedarnya. Sementara, King Bako hanya tersedia satu bungkus di etalase.
Surat Edaran Belum Efektif
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.
Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP/13/I/2026, Satpol PP Manggarai secara resmi melarang masyarakat untuk membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Manggarai.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat sebagai langkah preventif dalam melindungi kesehatan publik serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
![]()
