Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 di Reok Barat

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus, menjelaskan sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan guna memberikan informasi yang benar tentang ketentuan terkait pengeluaran ternak antar pulau.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Produk Hewan dan Produk Ikutan lainnya, telah diatur syarat sebagai pengusaha antar pulau dimana syarat administrasi harus memiliki legalitas perusahaan.

“Perusahaan bersedia menginvestasi usahanya dalam bentuk kemitraan dengan Kelompok tani, memiliki ranch, kandang penampungan, tenaga medik, sarana pelayanan kesehatan, memiliki 10% betina produktif dari jumlah ternak yang diantarpulaukan dan menggunakan tenaga Kerja setempat,” tegasnya.

Selain itu, jelas Kadis Konstantinus, telah ditentukan bahwa ternak yang boleh diantarpulaukan hanya ternak jantan siap potong (final stock).

“Peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengiriman hewan ternak sangat penting demi menjaga kesimbangan dan kelestarian populasi ternak di wilayah kabupaten Manggarai sekaligus juga memberikan perlindungan bagi peternak serta meningkatkan ekonomi peternak kita,” tutupnya.