Diketahui bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, atau pimpinan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
Sorotan saat ini lebih banyak muncul sebagai opini masyarakat lokal ketimbang sebagai temuan hukum yang telah dibuktikan secara resmi.
Secara umum, otoritas bea cukai di Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah RI.
Namun, capaian itu menyiratkan bahwa masih terdapat celah distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal yang belum sepenuhnya tersentuh penegakan hukum secara menyeluruh di berbagai daerah, termasuk di wilayah Flores dan Manggarai Raya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui standar uji dan kontrol pemerintah.***
![]()
