Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono di Desa Golo Mori Dilakukan di Kawasan Destinasi Alam

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Tambang galian C milik Jimy Lasmono di Ra’ong Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT dilakukan di Kawasan Destinasi Wisata Alam.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Desa Golo Mori masuk dalam kawasan Wisata Alam.

Baca Juga: Kasus Tambang Galian C di Kampung Ra’ong, Penyidik Akan Panggil Jimy Lasmono

Dalam Perda tersebut tidak ada titik di Desa Golo Mori untuk menjadi tempat pertambangan Galian C sebagaimana yang dilakukan Jimy Lasmono.

Namun Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama Aparat Penegak Hukum terkesan membiarkan aktivitas tambang Galian C yang tidak diperbolehkan dalam Perda tersebut.

Bahkan disinyalir aktivitas tambang galian milik Jimy Lasmono itu mendapat ijin dari Pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

Dalam pasal 29 nomor 2 huruf H, peraturan Daerah yang dimaksud berbunyi Golo Mori di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo masuk dalam kawasan Destinasi Wisata Alam.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan