Tantangan Dunia Pers Pasca Pandemi Covid-19

Baca Juga: Birokrasi Penyangga Kapitalisme

Cerminan kemajuan kebebasan pers belum tentu, kalau melihat apa yang terjadi selama 2019 situasi di dalam negeri tidak membaik. Kalau indeks Indonesia tahun ini naik mungkin bukan karena kita membaik di dalam negeri tapi situasi di luar negeri yang lebih buruk.

Dengan demikian secara keseluruhan kemerdekaan pers di Indonesia sudah mulai membaik. Hanya saja, masih ada beberapa faktor yang menghambat kemajuannya.

Kemudian kesejahteraan juga masih menjadi persoalan, dan pendidikan. Tapi kami juga temukan dibeberapa wilayah seperti di Papua dari 34 provinsi masih terbawah, ini beberapa persoalan yang dihadapi. Maka dalam indeks pers itu bisa ditemui apa yang sebenarnya menjadi persoalan pers di Indonesia dan apa yang harus diperbaiki.

Padahal, kebebasan pers penting sebagai pemandu bagi publik, alarm bagi publik dan pemerintah, dan seruan atau ‘gonggongan’ ke penguasa. Jika merujuk pandemi yang tengah terjadi. Peran itu sudah dilakukan ketika pers menuliskan soal Corona di Wuhan akhir Januari hingga Februari.

Sebenarnya itu sinyal awal yang seharusnya jadi kesadaran pemerintah untuk awas secara diri. Dan kita tahu pemerintah baru bersikap serius di pertengahan Maret. Sekarang kita sudah masuk akhir Juli, melokalisir Convid yang gagal, dan di berbagai tempat manapun , grafik penyebarannya cenderung semakin meningkat.

Di sisi lain, pers juga jadi penyangga penting ketika trias politica tidak berjalan. Misalnya saat ini, DPR yang memiliki fungsi pengawasan justru terlihat akrab dengan pemerintah. Di sinilah peran dari pers yang disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi

Baca Juga: Waspada Terhadap Bandit Demokrasi

“Menjaga independensi dari kekuasaan itu sangat penting, karena begitu dia tidak independen, dia akan berhenti menggonggong. Entah karena dia diberi iklan. Entah karena pengelolanya dekat dengan penguasa. Itu beberapa faktor yang menyebabkan media tidak lagi menggonggong. Itu yang kita sesalkan,” katanya.

 

Dijaga Kode Etik

Kerja jurnalistik tak hanya soal kebebasan pers. Tidak sedikit media yang akhirnya dilaporkan karena pelanggaran etik. Hingga April 2020, setidaknya 113 kasus masuk ke Dewan Pers. Di tahun sebelumnya, ada 626 kasus.

Jenis pelanggarannya terdiri dari laporan pencemaran nama baik, pemberitaan sepihak, penyebaran informasi yang sifatnya obrolan privat, pencampuran fakta dan opini, judul yang menghakimi, narasi pembunuhan karakter, penyiaran identitas pelaku kejahatan di bawah umur, pemerasan hingga pembunuhan karakter.

Per tahun ada 500 kasus pelanggaran etik yang berakhir lewat mediasi

Sampai saat ini, Dewan Pers memperkirakan ada 47.000 media massa dengan 43.300 di antaranya merupakan media online. Dari jumlah itu, baru 15.000 wartawan yang terdaftar lewat uji kompetensi. Dalam hal ini, kebebasan pers dan kerja jurnalistik berlandaskan kode etik merupakan dua sisi yang tak bisa dipisahkan.

Hanya dengan integritas, kemandirian dan profesionalitas pers bisa menegaskan independensinya untuk menjalankan tugas mulia yakni menyuarakan kebenaran.